A
‘Amal; business;
usaha dan investasi; setiap usaha yang dilakukan pihak mudharib atau ‘amal
(pekerja) dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah dan
transaksi bagi hasil lainnya.
Amwal, assets,
harta, kekayaan, benda; segala sesuatu yang dapat dimiliki dan diambil
manfaatnya.
B
Bai’ jual beli; transaksi yang mengharuskan adanya penjual (al-bai’),
pembeli (pal-musytary), barang (al-mabi’), dan harga (tsaman).
Jual beli adalah saling menukar harta dengan harta yang sepadan melalui cara
tertentu yang bermanfaat.
Baitul Mal; lembaga
negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari
zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah, kaffarat, wakaf, dan lain-lain
dan ditasyarufkan untuk kepentingan umat.
D
Dharibah, Tax, pajak lihat: Kharaj; menurut Qardhawi,
secara bahasa, pajak dalam bahasa Arab disebut Dharibah, yang
diambil dari kata dharaba, yang artinya utang, pajak, atau upeti dan
sebagainya, yaitu sesuatu yang menjadi beban atau paksaan yang berat.
Dharurat; Keadaan
terpaksa, keadaan kritis atau masyaqqah.
Dharuriyat al-Khamsah;
Lima kebutuhan pokok dalam Islam, yaitu pemeliharaan agama (iman), kehidupan,
akal, harta dan keturunan. Dharuriyat al-khamsah disebut juga dengan maqasidhul
al-syariah.
Dinar; Mata uang
emas, dengan berat 71 ½ s’ir atau kurang lebih 4,68 gram.
Dirham; Mata uang
perak, dengan berat 2,295 gram.
F
Faqir; Orang yang
tidak memiliki harta dan penghasilan. Termasuk orang yang berhak menerima zakat
(mustahiq).
Fay’, harta
rampasan perang. Dalam fiqh kontemporer, fai’ diartikan sebagai
pendapatan negara selain zakat. Fay’ adalah harta rampasan yang diperoleh dari
musuh tanpa terjadinya pertempuran.
Fay’ berarti
mengembalikan sesuatu. Dalam terminologi hukum, fay’ menunjukkan seluruh harta
yang didapat dari musuh tanpa peperangan. Fay’ disebut pendapatan penuh negara
karena negara memiliki otoritas penuh dalam menentukan˗kegunaan (pen).
Pendapatan fay’, yaitu untuk kebaikan umum masyarakat. Harta fay’ ini oleh
Al-Ghazali, dinamakan amwal al-mashalih, yaitu pendapatan untuk
kesejahteraan publik.
G
Ghanimah, harta
rampasan perang; harta rampasan yang diperoleh melalui peperangan. Ghanimah
adalah harta yang diperoleh kaum muslimin dari musuh melalui peperangan dan
kekerasan dengan mengerahkan pasukan, kuda-kuda, dan unta perang yang
memunculkan rasa takut dalam hati kaum musyrikin. Menurut Abu Yusuf, harta
rampasan disebut ghanimah jika
diperoleh dengan cara melakukan tindakan-tindakan kemiliteran seperti menembak
atau mengepung.
Ibnu Abbas dan Mujahid berpendapat bahwa anfal itu adalah
ghanimah. Anfal-yang telah dirampas/dikuasai oleh seorang Imam-adalah segala
sesuatu yang dikuasakan kepadanya dari harta orang kafir, baik sebelum maupun
setelah peperangan. Oleh sebab itu, anfal dan ghanimah itu sama, yaitu segala
sesuatu yang dikuasai kaum muslim dari harta orang kafir melalui peperangan di
medan perang.
Gharar,
ketidakjelasan, tipuan; transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan atau
tipuan dari salah satu pihak, seperti bai ma’dum (jual beli sesuatu yang
belum ada barangnya).
H
Halal; Tindakan yang
dibenarkan untuk dilakuakan menurut syara’.
Haram, terlarang;
tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan menurut syariah.
I
Ihtikar; Tindakan
monopoli, pelakunya disebut muhtakir. Definisi lain mengatakan bahwa
ihtikar adalah upaya mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan
menjual lebih sedikit untuk harga yang lebih tinggi.
Ijarah, sewa-menyewa;
akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu
tertentu melalui pembayaran sewa atau upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan
barang itu sendiri.
Ijtihad; Upaya
maksimal yang dilakukan para mujtahid/faqih untuk mengetahui hukum suatu
permasalahan yang belum ada nash-nya baik dari Al-Qur’an maupun hadis.
Pelaku ijtihad wajib memenuhi persyaratan tertentu.
J
Jizyah adalah pajak
yang dibayar oleh kalangan non-muslim sebagai kompensasi atas jaminan sosial
ekonomi, layanan kesejahteraan, serta jaminan keamanan. Istilah jizyah berasal
dari kata Jaza’ yang berarti kompensasi. Dalam terminologi
keuangan Islam, istilah tersebut digunakan untuk beban yang diambil dari
penduduk non-muslim (ahl adzimmah) yang ada di negara Islam sebagai
biaya perlindungan yang diberikan kepada mereka atas kehidupan dan kekayaan
serta kebebasan untuk menjalankan agama mereka. Di samping itu, mereka
dibebaskan pula dari kewajiban militer dan diberi keamanan sosial.
Dengan kata lain, jizyah adalah kewajiban keuangan atas penduduk
non-muslim di negara Islam sebagai pengganti biaya perlindungan atas hidup dan
properti dan kebebasan untuk menjalani agama mereka masing-masing.
K
Kharaj, Land tax,
pajak atas tanah; kharaj ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas
tanah (land productivity).
Kharaj secara harfiah berarti kontrak, sewa menyewa, atau
menyerahkan. Dalam terminologi keuangan Islam, kharaj adalah pajak atas
tanah atau hasil tanah.
M
Mubah, boleh; Status
hukum yang berhubungan dengan perkara-perkara yang boleh dikerjakan dan boleh
untuk tidak dikerjakan, seperti makan, minum, tidur, istirahat, olahraga, dan
lain-lain.
Mudharabah, Risky
business, usaha yang berisiko; akad kerja sama usaha antara pihak pemilik
dana (shahib al-mal) dan pihak pengelola dana (mudharib). Dalam
usaha ini, keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian
ditanggung pemilik dana (modal. Aplikasi dalam perbankan dari sisi penghimpunan
dana berbentuk tabungan dan deposito berjangka, sedangkan dari sisi pembiayaan
berbentuk pembiayaan modal kerja dan investasi. Istilah lain dari mudharabah
adalah muqaradhah dan qiradh.
Mudharib, entrepreneur,
pengusaha; Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab
Syafi’i disebut ‘amil. Mudharib merupakan salah satu unsur yang harus
ada dalam praktik mudharabah.
Madharrat; Hal-hal yang
menyebabkan kemungkinan terjadinya kesulitan atau kerugian.
Mafsadah; Kerusakan,
kerugian, yang bersifat fisik dan non-fisik. Akronim dari kata manfaat.
Mu’amalah; Interaksi
sosial di masyarakat, termasuk kegiatan bisnis.
Mukhabarah adalah kerja
sama pengolahan tanah pertanian antara pemilih lahan dan penggarap.
Mal, properties,
wealth, assets (istilah
akuntansi); sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat dalam usaha. Assets
dapat ditunjukkan dengan nilai uang. Bentuknya bisa berwujud (memiliki
bentuk fisik) atau tidak berwujud (seperti goodwill atau hak paten).
Kekayaan atau harta yang dimilki seseorang atau badan usaha yang dapat
berfungsi sebagai barang konsumsi, modal kerja, modal usaha, atau modal
investasi.
Harta, kekayaan: menurut bahasa umum mal adalah uang harta.
Menurut bahasa khusus adalah segala benda yang berharga dan bersifat materi
serta beredar diantara manusia. Para fuqoha mendefinisikan mal “Sesuatu
yang manusia cenderung kepadanya dan mungkin disimpan untuk berbagai
keperluan.”
Muqayadah, swap;
pertukaran barang dengan barang lainnya. Tukar-menukar suatu valuta dengan
valuta lain atas dasar kurs yang disepakati guna mengantisipasi pergerakan
nilai tukar masa yang akan datang.
Murabahah yaitu
mengambil keuntungan yang disepakati.
Musaqah yaitu akad
kerja sama dalam pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap.
Pemilik lahan memberikan lahan pertaniannya kepada si penggarap untuk ditanami
dan dipelihara dengan imbalan tertentu berdasarkan nisbah yang
disepakati dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan. Aplikasi
dalam lembaga keuangan syariah, musaqah merupakan produk khusus yang
dikembangkan di sektor pertanian atau agribisnis. Si penggarap hanya
bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan.
Mustahiq yaitu orang
yang berhak menerima zakat.
Musyarakah; Perjanjian
antara pemilik dana/modal untuk mencampurkan dananya pada suatu usaha tertentu,
dengan pembagian keuntungan di antara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah
yang telah disepakati sebelumnya.
Muzara’ah yaitu akad
kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Dalam kerja
sama ini, pemilik lahan menyerahkan lahan pertaniannya kepada si penggarap
untuk ditanami atau dipelihara dengan imbalan tertentu (nisbah) dari
hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan. Jika di aplikasikan dalam
lembaga keuangan syariah, muzara’ah merupakan produk khusus yang
dikembangkan di sektor pertanian atau agribisnis.
N
Nafs; Soul,
pyche, jiwa.
R
Ra’s al-Mal, capital,
modal; sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Riba; Tambahan,
pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil. Tambahan (ziyadah),
tumbuh dan berkembang (usury).
Rikaz; Harta karun.
Rusum Jumrakiyah;
Pajak yang dikenakan atas barang impor (tarif bea cukai).
S
Shadaqah adalah
pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain karena ingin mendapatkan
pahala. Shadaqah berasal dari kata shadaqa, yang berarti benar. Menurut istilah agama,
pengertian shadaqah sama dengan pengertian infak, termasuk hukum dan
ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi,
shadaqah memiliki penegrtian yang lebih luas, yang menyangkut hal yang bersifat
materi dan non-materi.
Suq, market,
pasar; tempat untuk menjual dan membeli atau tempat bertemunya penjual dan
pembeli.
T
Tijaroh, business,
trade, perdagangan, bisnis; kegiatan usaha untuk memperoleh laba.
U
Usyur, import tax,
pajak impor; sebagian harta yang diambil oleh petugas negara dari harta yang
dipersiapkan untuk berdagang ketika melintasi daerah (negara) Islam.
Z
Zakat, suci, bersih,
dan tumbuh; menurut istilah syara’ berarti mengeluarkan sejumlah harta tertentu
untuk diberikan kepada orang lain yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh syara’. Zakat berasal dari kata zaka yang
bermakna al-Namuw (menumbuhkan), al-Ziyadah (menambah),
al-Barakah (memberkatkan), al-Thathhiri (menyucikan).
DAFTAR PUSTAKA
Subagyo, Ahmad. 2009. Kamus Istilah Ekonomi Islam. Jakarta:Elex media Komputindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar