Welcome to my Blog

Kamis, 13 Desember 2012

kamus istilah ekonomi islam


A
‘Amal; business; usaha dan investasi; setiap usaha yang dilakukan pihak mudharib atau ‘amal (pekerja) dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah dan transaksi bagi hasil lainnya.
Amwal, assets, harta, kekayaan, benda; segala sesuatu yang dapat dimiliki dan diambil manfaatnya.
B
Bai’ jual beli; transaksi yang mengharuskan adanya penjual (al-bai’), pembeli (pal-musytary), barang (al-mabi’), dan harga (tsaman). Jual beli adalah saling menukar harta dengan harta yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.
Baitul Mal; lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah, kaffarat, wakaf, dan lain-lain dan ditasyarufkan untuk kepentingan umat.

D
Dharibah, Tax, pajak  lihat: Kharaj; menurut Qardhawi, secara bahasa, pajak dalam bahasa Arab disebut Dharibah, yang diambil dari kata dharaba, yang artinya utang, pajak, atau upeti dan sebagainya, yaitu sesuatu yang menjadi beban atau paksaan yang berat.
Dharurat; Keadaan terpaksa, keadaan kritis atau masyaqqah.
Dharuriyat al-Khamsah; Lima kebutuhan pokok dalam Islam, yaitu pemeliharaan agama (iman), kehidupan, akal, harta dan keturunan. Dharuriyat al-khamsah disebut juga dengan maqasidhul al-syariah.
Dinar; Mata uang emas, dengan berat 71 ½ s’ir atau kurang lebih 4,68 gram.
Dirham; Mata uang perak, dengan berat 2,295 gram.


F
Faqir; Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan. Termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).
Fay’, harta rampasan perang. Dalam fiqh kontemporer, fai’ diartikan sebagai pendapatan negara selain zakat. Fay’ adalah harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran.
Fay’ berarti mengembalikan sesuatu. Dalam terminologi hukum, fay’ menunjukkan seluruh harta yang didapat dari musuh tanpa peperangan. Fay’ disebut pendapatan penuh negara karena negara memiliki otoritas penuh dalam menentukan˗kegunaan (pen). Pendapatan fay’, yaitu untuk kebaikan umum masyarakat. Harta fay’ ini oleh Al-Ghazali, dinamakan amwal al-mashalih, yaitu pendapatan untuk kesejahteraan publik.


G
Ghanimah, harta rampasan perang; harta rampasan yang diperoleh melalui peperangan. Ghanimah adalah harta yang diperoleh kaum muslimin dari musuh melalui peperangan dan kekerasan dengan mengerahkan pasukan, kuda-kuda, dan unta perang yang memunculkan rasa takut dalam hati kaum musyrikin. Menurut Abu Yusuf, harta rampasan disebut ghanimah  jika diperoleh dengan cara melakukan tindakan-tindakan kemiliteran seperti menembak atau mengepung.
Ibnu Abbas dan Mujahid berpendapat bahwa anfal itu adalah ghanimah. Anfal-yang telah dirampas/dikuasai oleh seorang Imam-adalah segala sesuatu yang dikuasakan kepadanya dari harta orang kafir, baik sebelum maupun setelah peperangan. Oleh sebab itu, anfal dan ghanimah itu sama, yaitu segala sesuatu yang dikuasai kaum muslim dari harta orang kafir melalui peperangan di medan perang.
Gharar, ketidakjelasan, tipuan; transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan atau tipuan dari salah satu pihak, seperti bai ma’dum (jual beli sesuatu yang belum ada barangnya).
H
Halal; Tindakan yang dibenarkan untuk dilakuakan menurut syara’.
Haram, terlarang; tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan menurut syariah.
I
Ihtikar; Tindakan monopoli, pelakunya disebut muhtakir. Definisi lain mengatakan bahwa ihtikar adalah upaya mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit untuk harga yang lebih tinggi.
Ijarah, sewa-menyewa; akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Ijtihad; Upaya maksimal yang dilakukan para mujtahid/faqih untuk mengetahui hukum suatu permasalahan yang belum ada nash-nya baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Pelaku ijtihad wajib memenuhi persyaratan tertentu.
J
Jizyah adalah pajak yang dibayar oleh kalangan non-muslim sebagai kompensasi atas jaminan sosial ekonomi, layanan kesejahteraan, serta jaminan keamanan. Istilah jizyah berasal dari kata Jaza’ yang berarti kompensasi. Dalam terminologi keuangan Islam, istilah tersebut digunakan untuk beban yang diambil dari penduduk non-muslim (ahl adzimmah) yang ada di negara Islam sebagai biaya perlindungan yang diberikan kepada mereka atas kehidupan dan kekayaan serta kebebasan untuk menjalankan agama mereka. Di samping itu, mereka dibebaskan pula dari kewajiban militer dan diberi keamanan sosial.
Dengan kata lain, jizyah adalah kewajiban keuangan atas penduduk non-muslim di negara Islam sebagai pengganti biaya perlindungan atas hidup dan properti dan kebebasan untuk menjalani agama mereka masing-masing.
K
Kharaj, Land tax, pajak atas tanah; kharaj ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas tanah (land productivity).
Kharaj secara harfiah berarti kontrak, sewa menyewa, atau menyerahkan. Dalam terminologi keuangan Islam, kharaj adalah pajak atas tanah atau hasil tanah.
M
Mubah, boleh; Status hukum yang berhubungan dengan perkara-perkara yang boleh dikerjakan dan boleh untuk tidak dikerjakan, seperti makan, minum, tidur, istirahat, olahraga, dan lain-lain.
Mudharabah, Risky business, usaha yang berisiko; akad kerja sama usaha antara pihak pemilik dana (shahib al-mal) dan pihak pengelola dana (mudharib). Dalam usaha ini, keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana (modal. Aplikasi dalam perbankan dari sisi penghimpunan dana berbentuk tabungan dan deposito berjangka, sedangkan dari sisi pembiayaan berbentuk pembiayaan modal kerja dan investasi. Istilah lain dari mudharabah adalah muqaradhah dan qiradh.
Mudharib, entrepreneur, pengusaha; Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi’i disebut ‘amil. Mudharib merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam praktik mudharabah.
Madharrat; Hal-hal yang menyebabkan kemungkinan terjadinya kesulitan atau kerugian.
Mafsadah; Kerusakan, kerugian, yang bersifat fisik dan non-fisik. Akronim dari kata manfaat.
Mu’amalah; Interaksi sosial di masyarakat, termasuk kegiatan bisnis.
Mukhabarah adalah kerja sama pengolahan tanah pertanian antara pemilih lahan dan penggarap.
Mal, properties, wealth, assets (istilah akuntansi); sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat dalam usaha. Assets dapat ditunjukkan dengan nilai uang. Bentuknya bisa berwujud (memiliki bentuk fisik) atau tidak berwujud (seperti goodwill atau hak paten). Kekayaan atau harta yang dimilki seseorang atau badan usaha yang dapat berfungsi sebagai barang konsumsi, modal kerja, modal usaha, atau modal investasi.
Harta, kekayaan: menurut bahasa umum mal adalah uang harta. Menurut bahasa khusus adalah segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar diantara manusia. Para fuqoha mendefinisikan mal “Sesuatu yang manusia cenderung kepadanya dan mungkin disimpan untuk berbagai keperluan.”
Muqayadah, swap; pertukaran barang dengan barang lainnya. Tukar-menukar suatu valuta dengan valuta lain atas dasar kurs yang disepakati guna mengantisipasi pergerakan nilai tukar masa yang akan datang.
Murabahah yaitu mengambil keuntungan yang disepakati.
Musaqah yaitu akad kerja sama dalam pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Pemilik lahan memberikan lahan pertaniannya kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, musaqah merupakan produk khusus yang dikembangkan di sektor pertanian atau agribisnis. Si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan.
Mustahiq yaitu orang yang berhak menerima zakat.
Musyarakah; Perjanjian antara pemilik dana/modal untuk mencampurkan dananya pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan di antara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Muzara’ah yaitu akad kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Dalam kerja sama ini, pemilik lahan menyerahkan lahan pertaniannya kepada si penggarap untuk ditanami atau dipelihara dengan imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan. Jika di aplikasikan dalam lembaga keuangan syariah, muzara’ah merupakan produk khusus yang dikembangkan di sektor pertanian atau agribisnis.
N
Nafs; Soul, pyche, jiwa.
R
Ra’s al-Mal, capital, modal; sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Riba; Tambahan, pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil. Tambahan (ziyadah), tumbuh dan berkembang (usury).
Rikaz; Harta karun.
Rusum Jumrakiyah; Pajak yang dikenakan atas barang impor (tarif bea cukai).
S
Shadaqah adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain karena ingin mendapatkan pahala. Shadaqah berasal dari kata shadaqa,  yang berarti benar. Menurut istilah agama, pengertian shadaqah sama dengan pengertian infak, termasuk hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, shadaqah memiliki penegrtian yang lebih luas, yang menyangkut hal yang bersifat materi dan non-materi.
Suq, market, pasar; tempat untuk menjual dan membeli atau tempat bertemunya penjual dan pembeli.
T
Tijaroh, business, trade, perdagangan, bisnis; kegiatan usaha untuk memperoleh laba.


U
Usyur, import tax, pajak impor; sebagian harta yang diambil oleh petugas negara dari harta yang dipersiapkan untuk berdagang ketika melintasi daerah (negara) Islam.
Z
Zakat, suci, bersih, dan tumbuh; menurut istilah syara’ berarti mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang lain yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara’. Zakat berasal dari kata zaka yang bermakna al-Namuw (menumbuhkan), al-Ziyadah (menambah), al-Barakah (memberkatkan),  al-Thathhiri (menyucikan).





DAFTAR PUSTAKA

Subagyo, Ahmad. 2009. Kamus Istilah Ekonomi Islam.        Jakarta:Elex media Komputindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar